Kantor Bupati - Jl.Dharma Praja Gunung Tinggi
Kamis, 12 Desember 2024 | Login

Daftar Peraturan Bupati

Abstrak

  • bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja 

Abstrak

  •  bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya pemenuhan pelayanan dasar bidang sosial sesuai dengan standar pelayanan minimal yang di tetapkan pemerintah, sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pihak;
  •  bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; 
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 

Abstrak

  •  bahwa dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian santunan kematian serta untuk meringankan beban ahli waris untuk biaya pemakaman atau kebutuhan lainnya bagi penduduk Kabupaten Tanah Bumbu yang meninggal dunia; 
  •  bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk tidak mampu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk yang tidak mampu dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dan perlu diganti; 
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian; 

Abstrak

  •  bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 rahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyusuntugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati; 
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 

Abstrak

  •  bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Pendidikan dalam bentuk Peraturan Bupati; 
  •  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

Cari Peraturan
logo

Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu
Tim JDIH - Kantor Bupati Tanah Bumbu Lt. 2
Jl. Dharma Praja No.3.Gunung Tinggi-Kecamatan Batulicin
Alamat Surel : [email protected]