![]() | : 1 User |
![]() | : 18 |
![]() | : 63 |
![]() | : 934 |
![]() | : 934 |
![]() | : 100438 |
![]() | : 166129 Hits |
Rabu, 18 November 2015 |
KEPALA DESA ….. (Nama Desa) KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(Nama Peraturan Desa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA (Nama Desa),
Menimbang: a. bahwa …; b. bahwa …; c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …; 2. …; 3. dan seterusnya …;
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa) dan KEPALA DESA … (Nama Desa)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG ... (Nama Peraturan Desa).
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II … Pasal …
BAB … (dan seterusnya) Pasal . . .
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).
Ditetapkan di … pada tanggal … KEPALA DESA…(Nama Desa),
tanda tangan NAMA Diundangkan di … pada tanggal … SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),
tanda tangan NAMA
LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …
|